Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, perlu diselenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan terjangkau;
- bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah kebutuhan dasar yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 40 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 24 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 36 Tahun 2014
- Undang-Undang No 38 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Perpes No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/Menkes/Per/VII/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Jenis-jenis pelayanan di RSUD meliputi:
a. pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya;
b. pelayanan penunjang kesehatan, dan
c. pelayanan non kesehatan. Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan);
Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III;
Semua pasien dalam keadaan gawat darurat wajib diberikan pelayanan penyelamatan jiwa (life saving) terlebih dahulu, selanjutnya persyaratan administrasi wajib dilengkapi (bagi pasien dengan penjaminan diberikan toleransi dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dirawat dikecualikan yang tidak rawat inap administrasi dilengkapi sebelum keluar rumah sakit dan Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dengan kewajiban membayar seluruh biaya pelayanan kegawatdaruratan).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.