Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat penghormatan dan perlindungan demi harkat dan martabatnya sebagai manusia;
- bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang strategis sebagai aset bangsa, sehingga pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui akselerasi pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
mengatur mengenai:
pemberdayaan perembuan dan perlindungan anak, meliputi antara lain:
ketentuan umum, asas dan tujuan, pengarusutamaan gender, kabupaten layak anak, pendanaan, peran serta masyarakat, pemantauan, evalusasi, pelaporan, sanksi administrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.