Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah disusun berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat, sejak diundangkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, telah terjadi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan;
- bahwa Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu ditinjau dan ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 40 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA;
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 22 (duapuluh dua) pasal yaitu Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, Pasal 3L, Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 3O, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U dan Pasal 3V;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Tentang
Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (285.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.