Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonomian Desa dan sebagai bentuk pelaksanaan otonomi Desa dalam mengatur sumber daya Desa;
  2. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan yang ada;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

mengatur mengenai:
badan usaha milik desa, meliputi antara lain:
ketentuan umum, pendirian BUM Desa, permodalan dan Jenis usaha BUM Desa, kerjasama dengan pihak ketiga dan bagi hasil usaha, pengelolaan, audit, pertanggungjawaban, pembubaran, pembinaan , pengawasan, ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
26 September 2018

Diundangkan Tanggal
26 September 2018

Berlaku Tanggal
26 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (194.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar