Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  21. Peraturan Presiden Indonesia No 87 Tahun 2014
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
  26. Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 5 Tahun 2007
  27. Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 11 Tahun 2009
  28. Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 1 Tahun 2018
  29. Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 15 Tahun 2016
  30. Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 5 Tahun 2017
  31. Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 17 Tahun 2018.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah Rp. 3.510.882.261.717,66 2. Belanja Daerah Rp. 3.685.594.696.695,86 Defisit (Rp. 174.712.434.978,20) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp.177.969.199.061,20 b. Pengeluaran Rp. 3.256.764.083,00 Pembiayaan Netto Rp.174.712.434.978,20 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019

Sumber
LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (110.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar