Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendirian bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing serta untuk menggali sumber pendapatan daerah guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pati, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah yang ada;
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan pengaturan Retribusi Perizinan Tertentu di Daerah, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka diperlukan pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi PBG Bab III Retribusi Penggunaan TKA Bab IV Saat Retribusi Terutang Bab V Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Bab VI Wilayah Pemungutan Retribusi Bab VII Pemungutan Retribusi Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab X Pemeriksaan Bab XI Penggunaan Penerimaan Retribusi Bab XII Insentif Pemungutan Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Ketentuan Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup
Mencabut :
Mencabut sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.