Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bangunan gedung sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia karena berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya;
- bahwa bangunan gedung baik konstruksi maupun tata letaknya harus dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kehidupan masyarakat dan perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta disesuaikan dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan;
- bahwa dalam rangka pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Pekalongan sesuai Pasal 105 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu pengaturan bangunan gedung dalam Peraturan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960
- Undang-Undang No 9 Tahun 1965
- Undang-Undang No 8 tahun 1981
- Undang-Undang No 18 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 2002
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 24 Tahun 2007
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 1 Tahun 2011
- Undang-Undang No 20 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah kab No 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Bangunan Gedung dengan batasan istilah yg diatur dalam pengaturannya. Menjelaskan tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung Adat/Tradisional, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.