Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
- bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
- bahwa mendasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai arah dan landasan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya perlu menetapkan strategi dan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi adminsitratif dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.