Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008342 tanggal 11 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: