PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Kembali Wilayah Kerja Kecamatan Wiradesa Kecamatan, Kedungwuni, dan Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkernbangan penduduk dan pernbanqunan di Kecarnatan Wiradesa, Kecarnatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi menyebabkan rneningkatnya fungsi dan peranan Perwakilan Kecamatan pada ketiga Kecamatan tersebut, sehingga ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan;
- bahwa sehubungan dengan dibentuknya Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Karangdadap dan kecamatan Siwalan maka terjadi perubahan wilayah kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi sehingga perlu ditetapkan kembali dalam Perda;
- Wonokerto, I<
- ecamatan Karangdad, ap dan Ke c ama t an Siw~l~n makn terj~di perubahan wilayah kerja
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999;
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000;
- Kepgub Kada Tk I Jateng Nomor 138/99/1984;
- Kepgub Kada Tk I Jateng Nomor 138/100/1984;
- Kepgub Kada Tk I jateng Nomor 138/101/1984;
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.