Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk mewujudkan pelayanan pubik yang berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan publik;
bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya suatu perlindungan dan kepastian yang jelas dan tegas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik di daerah, sehingga perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;