Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
14

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar