Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Pariwisata

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan kewenangan dan peluang bagi Daerah untuk mengembangkan pariwisata lebih baik lagi;
  2. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata di Kabupaten Pekalongan, maka perlu adanya pengaturan terhadap usaha pariwisata;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mengatur Izin Usaha Pariwisata dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990;
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2004

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
3

Tahun
2006

Tentang
Izin Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2006

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2006

Berlaku Tanggal
28 Maret 2006

Sumber
LD.2006/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar