Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-203 bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan rekomendasi rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi;
- bahwa berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan adanya perkembangan keadaaan khususnya terkait dengan kebijakan penataan ruang Nasional dan Provinsi Jawa Tengah, dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundangundangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan perlu dilakukan revisi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020- 2040.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014.
Pearturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan RTRW, tujuan, kebijakan dan srtrategi penataan ruang, rencan astruktur ruang wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan, peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa penataan ruang, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (18.86 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.