Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Daerah membentuk Peraturan Daerah dan peraturan teknis serta penetapan turunannya, yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, pengaturannya masih bersifat umum sehingga perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6 UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 9 Tahun 1965
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Prov Jateng No 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan dan penetapan. Diatur juga mengenai:
perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan, teknik penyusunan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.