Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio “kota Santri”
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keberadaan lembaga penyiaran sebagai media komunikasi masa mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol, dan perekat sosial;
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah perlu dikembangkan sarana komunikasi massa sebagai media untuk memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan salah satu komponen penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance, sehingga keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara kegiatan penyiaran radio bersifat Indenpenden, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dan mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan kebudayaan bangsa khususnya kebudayaan Daerah serta untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan siaran yang menjangkau seluruh wilayah Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio &# Kota Santri&# ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan tempat kedudukan, tujuan, fungsi dan kegiatan, organisasi LPPL-RKS, Penyelenggaraan Penyiaran, Pembiayaan, Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban serta Kepegawaian, Kekayaan LPPL RKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio “kota Santri”
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2019
Berlaku Tanggal
03 Juli 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (162.94 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.