Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal dalam rangka pelaksanaan pembangunan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi ancaman serius sebagai dampak negatif dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi serta komunikasi;
- bahwa salah satu tujuan pengaturan Desa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah melestarikan dan memajukan adat istiadat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang sesuai dengan karakteristik dan ciri khas masyarakat Kabupaten Pekalongan yang religius dengan slogan Kota Santri;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 9 Tahun 1965
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 5 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang konsep dasar, program dasar, strategi, metode dan peran pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam upaya memperkokoh jati diri individu, masyarakat, lembaga adat dan nilai sosial budaya serta karakteristik religius masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.