Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan dan perubahan asumsi arah kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan adanya penurunan pendapatan serta sisa lebih Tahun Anggaran 2019 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020, serta adanya refocusing anggaran sehubungan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
- bahwa sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 dan sesuai dengan arah dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.07 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 54 Nomor Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp2.446.656.142.301,00 (dua trilyun empat ratus empat puluh enam milyar enam ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) berkurang sejumlah Rp172.417.953.506,00 (seratus tujuh puluh dua milyar empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah) sehingga menjadi Rp2.274.238.188.795,00 (dua trilyun dua ratus tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.