Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program/kegiatan pada tahun anggaran 2022, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat serta sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 15 November 2021;
bahwa guna pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;