Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 123, Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peemrintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan guna pedoman perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan, diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 9 Tahun 1965
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, pendanaa dan pembinaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.