Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah maupun nasional;
  2. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global dan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan di Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 9 Tahun 1965
  4. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang No 5 Tahun 1990
  6. Undang-Undang No 13 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No 40 Tahun 2007
  9. Undang-Undang No 20 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No 44 Tahun 2008
  11. Undang-Undang No 10 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No 11 Tahun 2010
  13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
  20. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014
  21. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016
  22. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
  23. Permenpar No 18 Tahun 2016
  24. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008
  25. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010
  26. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011
  27. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 1 Tahun 2012
  28. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 5 Tahun 2013
  29. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 13 Tahun 2015
  30. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 14 Tahun 2015
  31. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016
  32. Peraturan Daerah Kab Pekalongan No 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi pariwisata yaitu memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu diatur juga mengenai:
usaha pariwisata, tat acara pendaftaran usaha pariwisata, pemutahiran TDUP, kewenangan pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan, pramuwisata, badan promosi pariwisata daerah dan bangunan industri pariwisata, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (248.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar