Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan hanya untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016, perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016;
Perda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2015
Berlaku Tanggal
30 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: