PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau Bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Status keberadaan dan kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum sangat strategis dan penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai fungsi lainnya, sehingga dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa dan menjadi pengungkit kemandirian Desa;
- bahwa guna mengoptimalkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa baik berupa fungsi pelayanan jasa, perdagangan, pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam, dan pengembangan ekonomi lainnya, serta tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, maka keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Bersama Desa-Desa yang tersebar hampir di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Pekalongan, perlu penyesuaian sebagai sebuah badan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Desa;
- bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Badan Usaha Milik Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.