Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.