Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol;
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penjualan dan Pajak Minuman Keras, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol;