PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Biaya Kegiatan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dalam rangka pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5 % (lima perseratus);
- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Biaya Kegiatan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Uang Perangsang dan Uang Operasional
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.