Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen), bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima Kabupaten Pemalang sebagian akan diberikan kepada Pemerintah Desa yang perhitungannya sebagai komponen Alokasi Dana Desa;