Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945, memerlukan dukungan pembangunan ekonomi dengan tetap meperhatikan akhlak masyarakat dan budaya bangsa Indonesia, maka kebijakan ekonomi harus sejalan dengan pembangunan jiwa masyarakat;
bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan di daerah, juga untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu mengatur kegiatan usaha hiburan;
bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa usaha pariwisata antara lain meliputi penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dengan yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata;
bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hiburan.