Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas, sehingga kegiatan eksploitasi yang berlebihan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup dan langkanya air tanah;
bahwa pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengusahaan air tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
bahwa untuk mencegah kerusakan air tanah akibat pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya, pencemaran maupun kegiatan alam, perlu dilakukan pengelolaan air tanah secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
bahwa semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk serta jumlah dan keanekaragaman kegiatan yang memerlukan air tanah maka akan mempengaruhi cadangan air tanah;
bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota salah satunya adalah menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air diwilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.