PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.