Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
3

Tahun
2009

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
06 April 2009

Berlaku Tanggal
06 April 2009

Sumber
LD.2009/NO.4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar