Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan di desa dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Struktur Organisasi;
Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa;
Tugas Pokok, Kewajiban dan Hak Perangkat Desa;
Tata Cara Penyusunan Struktur Organasisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Hubungan Kerja;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.