Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kegiatan pertambangan mineral yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral, sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;