Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Pemalang;
  2. bahwa perlindungan, pengakuan penentuan status pribadi dan status hukum seabagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
  18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  19. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
8

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
15 September 2008

Berlaku Tanggal
15 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar