Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keberadaan pondok pesantren sangat membantu tujuan pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, cerdas dan berakhlakul karimah sebagai modal utama pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera;
  2. dalam rangka menumbuhkembangkan pondok pesantren di Kabupaten Penajam Paser Utara, diperlukan peran Pemerintah Daerah;
  3. berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayaL (3), Pasal 32, Pasal 42, PasaT 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan fasilitasi pondok pesantren di daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
04

Tahun
2023

Tentang
Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren

Ditetapkan Tanggal
18 April 2023

Diundangkan Tanggal
18 April 2023

Berlaku Tanggal
18 April 2023

Sumber
LD.2023/04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar