Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6402 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.