Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur/Bupati/WaliKota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama sebagai perwujudan dari APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang No.7 Tahun 2020
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. l.170.655.818.445,- 2. Belanja Daerah sebesar Rp. Rp. l.109.673.142.808,- (-)
sehingga Surplus/sebesar 60.982.675.637,-.
Adapun pembiayaan daeerah Penerimaan sebesar:
Rp0,- pengeluaran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.