Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur/Bupati/WaliKota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama sebagai perwujudan dari APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2020
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  13. Undang-Undang No.20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  26. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. l.170.655.818.445,- 2. Belanja Daerah sebesar Rp. Rp. l.109.673.142.808,- (-)
sehingga Surplus/sebesar 60.982.675.637,-.
Adapun pembiayaan daeerah Penerimaan sebesar:
Rp0,- pengeluaran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2022

Berlaku Tanggal
25 Januari 2022

Sumber
LD PPU Tahun 2022 no 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (6.81 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar