PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2O21 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib untuk dilakukan penyesuaian;
- bahwa sesuai dengan hasil penataan perangkat daerah berdasarkan hasil skoring ulang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terjadi perubahan tipologi;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkal Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2024
Berlaku Tanggal
26 Januari 2024
Sumber
LD 2024/2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.