Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011
#RPJMD merupakan:
a. penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN, dan
b. dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan #RPJMD ditetapkan dengan maksud untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi Kabupaten Pesisir Selatan dan menjabarkannya ke dalam dokumen perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah lima tahun ke depan #RPJMD bertujuan sebagai pedoman dalam menyusun RKPD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021- 2026 #RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I :
Pendahuluan, Bab II :
Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III :
Gambaran Keuangan Daerah, Bab IV :
Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Bab V :
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Bab VII :
Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah, Bab VIII :
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IX :
Penutup #Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal :
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundangundangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan
c. terjadi perubahan yang mendasar
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.