Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiabahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanahkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012,
- Permen Pertanian Nomor 41 Tahun 2009,
- Permen Pertanian Nomor 7 Tahun 2012,
- Permen Pertanian Nomor 80 Tahun 2013,
- Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016,
- Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 69 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Penyidikan, BAB XV Sanksi, BAB XVI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2021
Berlaku Tanggal
24 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (13.21 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.