Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jum At Tertib

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Al-Quran dan As-Sunnah adalah pegangan utama umat Islam yang merupakan rahmat bagi sekalian alam;
  2. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekat untuk menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bahwa masyarakat Kabupaten Pidie Jaya merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup baik pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
  5. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan syariat Islam, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Jumat Tertib.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 dan Pasal 29 UUD NRI 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014.

Qanun ini terdiri atas 24 pasal dan 7 bab:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelaksanaan Jumat Tertib;
Bab V Ketentuan Sanksi Administratif;
Bab VI Pembiayaan;
Bab VII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Jum At Tertib
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2021
Berlaku Tanggal
16 Juli 2021
Sumber
Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 2; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.73 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.