Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019 – 2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiabahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya melalui penjabaran visi, misi serta program Bupati Pidie Jaya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan Aceh dan Pembangunan Nasionalbahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komperhensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhanbahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 0 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Qanun ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pidie Jaya, BAB IV Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.