Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor yang Beroperasi dalam Kabupaten Pinrang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Kabupaten Pinrang, dipandang perlu untuk dicabut dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berpihak pada masyarakat ekonomi lemah dan penerimaan Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor jauh lebih besar pengeluaran daripada penerimaan;
- untuk menghindari terjadinya penambahan Kendaraan Tidak Bermotor setelah pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu adanya Peraturan yang mengatur Kendaraan Tidak Bermotor dalam Kabupaten Pinrang;
- berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor yang beroperasi dalam Kabupaten Pinrang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PENGATURAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN PINRANG
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Tentang
Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor yang Beroperasi dalam Kabupaten Pinrang
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (123.09 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.