Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari usaha penggunaan jasa Spooring dan balancing, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  11. Peraturan Daerah Kabupten Pinrang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (167 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar