Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 harus dihentikan pemungutannya dan dicabut;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang

MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TENTANG RETRIBUSI DAERAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
15 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (140 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar