Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasar merupakan salah satu sarana perekonomian yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta peningkatan pendapatan asli daerah;
  2. sehubungan dengan adanya perubahan beberapa klasifikasi pasar dan perubahan tarif retribusi yang tidak efektif pelaksanaannya serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang dan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar di Kabupaten Pinrang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan perubahan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (144.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar