Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 07 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 07 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai air limbah domestik;
  2. bahwa air limbah domestik yang tidak beraturan pada media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia, untuk itu perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik;
  3. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, oleh karenanya perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik di Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 07 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaim ana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
  7. Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018
  9. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarkat
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
  12. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323)
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
  14. 29/PRT/M/2019 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya
  15. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2018.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Penyelenggaraan SPALD Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Hak dan Kewajiban Kelembagaan Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Retribusi, Perizinan Pembinaan dan Pengawasan Intensif dan Disinsentif, Larangan Ketentuan Penyidikan Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Nomor
07 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2021
Berlaku Tanggal
06 Desember 2021
Sumber
LD/07/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (9.14 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.