Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan tambahan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya tambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (603.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.