Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian izin pertambangan rakyat, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum di pandang tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat;
penggolongan pertambangan rakyat;
pemberian izin pertambangan rakyat;
hak dan kewajiban pemegang izin;
penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dan
sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.