Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pajak Restoran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
  2. bahwa Perda Kabupaten daerah tingkat II Poso Nomor 10 Tahun 1998 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Restoran.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak;
penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa penagihan;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
10 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (152.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar